You Are Here: Home» Pornografi » APA SEBENARNYA DEFINISI PORNOGRAFI MENURUT PENDAPAT ANDA


Pornografi bukan hal yang aneh lagi dalam masyarakat... dari kalangan bawah sampai kalangan atas mengenal apa itu pornografi.  Sehingga ketika Pemerintah memblokir situs-situs Porno di Indonesia dan mengeluarkan undang-undang  NOMOR 44 TAHUN 2008 TENTANG PORNOGRAFI. Banyak orang yang beretiriak-teriak menolak Undang-Undang pornografi tersebut.  Sehingga bagi mereka yang hobi mendownload Video porno  akan terhambat dengan adanya undang-undang tersebut. Sebagian masyarakat menganggap Undang-Undang itu baik dengan alasan untuk menghindari anak-anak dibawah umur mengakses Video-Video trsebut. pornografi berpotensi merusak moral bangsa, terutama ketika jatuh ke tangan orang yang belum cukup usia, yang bisa menyebabkan terjadinya pelecehan seksual seperti yang sering diberitakan di televisi. Namun di kalangan lain ada juga yang menganggap bahwa Pemerintah Arogan dan diktator karena telah membatasi kebebasan mereka atas akses informasi yang mereka anggap sebagian dari HAM.  Ada juga orang yang berpendapat pemblokiran itu tidak akan bisa memberantas pornografi yang ada di Indonesia karena masih banyak saluran situs-situs porno yang tidak mereka blokir seperti situs dari luar negeri (xxx) yang sampai sekarang masih bisa diakses dengan bebas oleh masyarakat Indonesia.

Kembali ke langkah pemerintah tadi yang melarang dan memblokir Situs-situs porno di Indonesia, saya yakin Anda juga punya pendapat dan pandangan  sendiri mengenai hal tersebut, Silakan saja, bebas, dan kebebasan tersebut dijamin oleh Undang-undang! Hehehehe
Seperti malam ini, saya mengomentari salah satu status  teman di facebook saya “Apa yang kamu tahu tentang pornografi???
Status yang saya Komen :  

Apa yang kamu tahu tentang pornografi???
Bagi yang terpikir tolong masukannya???
Thanks a lot,...
41 menit yang lalu · ·


  • 4 orang menyukai ini.

    • Tony Saputra apa yah,,,
      36 menit yang lalu ·

    • Raden Nugraha Kusjanuarta yea, jgn tanya balik donk,... aku lagi mengumpulkan berbagai ide pemikiran nie???
      34 menit yang lalu ·

    • Nunu Bhacoutd Cheplazt-Cheplouzt ge buntu otakx nie,,,,,,, hahahahahaha,, jdi maf ea nda bsa bntu
      33 menit yang lalu ·

    • SuriaAna IngienZlludyperhatiinsamady Andingiendychaeyank Apa sh!!!. . . . . .
      32 menit yang lalu ·

    • Raden Nugraha Kusjanuarta wah knp jadi pada balik nanya nie??? tambah pusink deh gw,...
      31 menit yang lalu ·

    • SuriaAna IngienZlludyperhatiinsamady Andingiendychaeyank T2 kan DERITA lo0 bkn derita gWE. . . .
      28 menit yang lalu ·

    • Philipus Nahaya
      kalo nurut aku pornograpi kui luas det pengertian ne, hampir mencapai semua aspek kehidupan. Pornograpi sendiri sebenarnya 50% pandangan mata dan 50% pikiran kita yg menyebabkan timbulnya nafsu syahwat di otak dan pikiran kita. Bukan hanya ...sekedar film BF, dandanan seksi, goyangan erotis dll. Kadang melihat wajah cakep aja pikiran kita melebar jauh melebihi batasan yg seharusnya. begitu juga wanita, melihat wajah ganteng kadang berfantasi melebihi koridor yg seharusnya. Kalo seperti ini jadinya apakah semua wanita dan pria harus menutupi wajahnya?Lihat Selengkapnya

      22 menit yang lalu · · 1 orangMemuat...

    • Raden Nugraha Kusjanuarta ‎@philipus: so, kalo gt pornografi sbnarx kita yg ciptakan or situasional???
      20 menit yang lalu ·

    • Philipus Nahaya menurut sya yg ciptakan kedua2nya,,,,, kadang situasi yg menuntut org berbuat pornografi,, misalnya lingkungan tempat kta berada yg nantinya akan dikirim ke otak setelah dilihat untuk dipikirkan sehingga adanya pemikiran pornografi itu..... maaf kk mgkn msh krng hehehehehe
      16 menit yang lalu ·

    • Raden Nugraha Kusjanuarta its ok,...
      16 menit yang lalu · · 1 orangMemuat...

    • Yenny Kusumawati
      Org pikir coba2 liat kalo ga suka/kapok bs dihapus; Fakta: yg pernah nyantol di memory kaga bakal bsa dihapus/didelete tersimpan terus!!!!! Maka sulit skali kcanduan pornografi temui ketenangan diri skalipun tersiksa kalo ga malah terjun la...ngsung! COBA2LAH, anak2 muda..itu akan terus mnguntitmu seumur hidupmu..jadi salib2 yg ga perlu.. Mnganggu smua tatacara/penilaian2mu+rela​si2 intimasi berikutnya yg sharusnya bs kau nikmati..@ilmu konseling-ga perlu resikokan diri+hrs alami ndiri bukan???Lihat Selengkapnya

      14 menit yang lalu ·

    • Raden Nugraha Kusjanuarta thanks utk masukanx ci yenny,...
      11 menit yang lalu ·

    • Tuhozanolo LoveJesus Ndruru setau aku,, itu sebuah perilaku yang sangat membawa seseorang terjerumus dalam hal2 negatip. sell berpikir negatip jk dsbt pornografi... gk tau slh pa gak..
      10 menit yang lalu ·

    • Raden Nugraha Kusjanuarta thanks tuho,...
      3 menit yang lalu ·

 ASK :
Yang mau saya tanyakan adalah, apa definisi/

pengertian pornografi itu sendiri menurut pemikiran  Anda? 

Apa saja kriteria-kriterianya sehingga sesuatu bisa dikatakan

sebagai pornografi? Dan apa saja contohnya?!





ISI UNDANG-UNDANG PORNOGRAFI

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 44 TAHUN 2008

TENTANG

PORNOGRAFI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :

a. bahwa negara Indonesia adalah negara hukum yang berdasarkan Pancasila dengan menjunjung tinggi nilai-nilai moral, etika, akhlak mulia, dan kepribadian luhur bangsa, beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, menghormati kebinekaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta melindungi harkat dan martabat setiap warga negara;
b. bahwa pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi semakin berkembang luas di tengah masyarakat yang mengancam kehidupan dan tatanan sosial masyarakat Indonesia;
c. bahwa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pornografi yang ada saat ini belum dapat memenuhi kebutuhan hukum serta perkembangan masyarakat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Undang-Undang tentang Pornografi;
Mengingat : 

Pasal 20 Pasal 21, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28J ayat (2), dan Pasal 29 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PORNOGRAFI.
 
BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.
2. Jasa pornografi adalah segala jenis layanan pornografi yang disediakan oleh orang perseorangan atau korporasi melalui pertunjukan langsung, televisi kabel, televisi teresterial, radio, telepon, internet, dan komunikasi elektronik lainnya serta surat kabar, majalah, dan barang cetakan lainnya.
3. Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
4. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun.
5. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat yang dipimpin oleh Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
6. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
 
Pasal 2
Pengaturan pornografi berasaskan Ketuhanan Yang Maha Esa, penghormatan terhadap harkat dan martabat kemanusiaan, kebinekaan, kepastian hukum, nondiskriminasi, dan perlindungan terhadap warga negara.
 
Pasal 3
Undang-Undang ini bertujuan:
a. mewujudkan dan memelihara tatanan kehidupan masyarakat yang beretika, berkepribadian luhur, menjunjung tinggi nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, serta menghormati harkat dan martabat kemanusiaan;
b. menghormati, melindungi, dan melestarikan nilai seni dan budaya, adat istiadat, dan ritual keagamaan masyarakat Indonesia yang majemuk;
c. memberikan pembinaan dan pendidikan terhadap moral dan akhlak masyarakat;
d. memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi warga negara dari pornografi, terutama bagi anak dan perempuan; dan
e. mencegah berkembangnya pornografi dan komersialisasi seks di masyarakat.
Tags: Pornografi

0 komentar

Leave a Reply