You Are Here: Home» cpns , Cpns 2019 , daftar cpns , Persyaratan Cpns 2019 , soal tes cpns » Persyaratan Cpns 2019 dan Alur Pendaftaran

Anda berminat menjadi abdi negara dengan menjadi Aparatur Sipil Negara?
Siap-siap, rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2019 segera dimulai.
Badan Kepegawaian Negara atau BKN sebagai Panitia Seleksi (Panselnas) pun telah memberikan bocoran jadwal rekrutmen CPNS 2019.
Dikutip dari siaran pers BKN, pengumuman resmi pengadaan CPNS 2019 akan disampaikan pada minggu keempat Oktober 2019.Sementara pendaftaran CPNS 2019 baru akan dimulai pada November 2019.
Rekrutmen CPNS 2019 yang dibuka sebanyak 197.111 formasi. Rincian lowongan yaitu 37.854 formasi instansi pusat 159.257 formasi daerah.
Jumlah formasi CPNS akan diumumkan melalui situs resmi dan media sosial Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN-RB).
Berikut rincian formasi kebutuhan CPNS 2019:
1. Guru sebanyak 63.324 foMenu
2. Tenaga Kesehatan sebanyak 31.756 formasi.
3. Tenaga Teknis Fungsional sebanyak 23.660 formasi.
4. Tenaga teknis lainnya sebanyak 28.767 formasi
5. Dosen sebanyak 2.194 formasi.

Namun demikian perlu diketahui bahwa angka tersebut masih dalam tahap finalisasi hingga saat ini.
Meskipun demikian, pemerintah belum memastikan kepastian jadwal pendaftaran CPNS 2019, ada baiknya anda mulai menyiapkan dokumen yang dibutuhkan
Sebagai Panselnas CPNS, BKN meminta bagi yang berminat untuk mendaftar penerimaan CPNS 2019 dan PPPK 2019 untuk mempersiapkan dokumen sebagai berikut :
1. Scan KTP
2. Kartu Kartu Keluarga
3. Foto Diri
4. ijazah
5. Transkrip Nilai.
Selain dokumen penting, sebaiknya Anda memahami 9 syarat dasar pelamar CPNS 2019 hingga alur pendaftarannya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), pada prinsipnya setiap Warga Negara Indonesia (WNI) mempunya kesempatan yang sama untuk menjadi PNS, sepanjang memenuhi 9 persyaratan sebagai berikut:
1) Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar
2) Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih
3) Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
4) Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
5) Tidak menjadi anggota atau pengurus partai atau terlibat politik praktis
6) Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan
7) Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar
8) Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah
9) Persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Sementara persyaratan tambahan untuk masing-masing formasi ditentukan oleh PPK Kementerian/Lembaga/Dinas masing-masing.
Namun demikian, batas usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yakni Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun dapat dikecualikan bagi Jabatan tertentu yang ditetapkan Presiden, yaitu paling tinggi 40 (empat puluh) tahun.
Syarat Usia 40 Tahun
Pelamar berusia 40 tahun Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2019 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo ada peluang bagi pelamar lulusan Strata 3 (Doktoral) berusia 40 tahun 





0 komentar

Leave a Reply