You Are Here: Home» » MEMBANGUN WILAYAH ADAT KETIMANGGONGAN BINUA NAHAYA

WILAYAH ADAT  KETIMANGGONGAN BINUA NAHAYA 
KABUPATEN LANDAK DAN KUBU RAYA 
PROVINSI KALIMANTAN BARAT 
Sekretariat : Jalan Pontianak-Sanggau Km. 182 Desa Tebedak 
Kontak Person 0813 4549 4117, Kode Pos 78357

  1. Dasar Pemikiran
Dengan sistem yang diwariskan para leluhur, maka masyarakat adat Binua Nahaya menata kembali seluruh kehidupannya, baik secara individu maupun sebagai kelompok sosial, karena kesamaan tempat tinggal dan atau atas dasar nilai atau norma, kaidah-kaidah dan keyakinan sosial yang telah tumbuh dan berkembang bersama dengan pertumbuhan dan perkembangan pembangunan di era zaman globalisasi dimaknai bahwa dengan sistem yang khas ini harus dipertahankan, dikembangkan dan diperkuat sebagai sumber semangat hidup serta menjadi acuan berperilaku yang dapat diakui oleh komoditas, masyarakat luas dan pemerintah.

Dibinua Nahaya yang terdiri dari beberapa beberapa Desa dan Dusun mempunyai penduduk yang cukup banyak dengan wilayah yang cukup luas hingga saat ini fungsi lembaga adat masih menjadi penting untuk menjalankan dan memelihara adat istiadat dan Hukum Adat karena adat isitiadat adalah budaya kehidupan masyarakat untuk berperilaku dengan lingkungan, dengan alam dan sesama masyarakat, sedangkan Hukum Adat adalah budaya peradilan untuk memberi sangsi terhadap yang melanggar perilaku Adat Istiadat dan Hukum Adat itu sendiri dengan proses peradilannya melalui musyawarah untuk memperkuat, mencari keseimbangan, kepatutan dan keputusan, agar dapat terjadi perdamaian disemua pihak.

Kearifan lokal masyarakat adat yang merupakan bawaan warisan dari leluhur, disadari atau tidak disadari telah dipengaruhi oleh berbagai kegiatan pembangunan, perubahan zaman, kemajuan teknologi fan budaya luas, sehingga sistem kehidupan berdasarkan kearifan lokal sudah hampir tidak dapat dipertahankan.

Keberadaan dan keberlakuan hukum adat merupakan fakta yang tidak dapat dihilangkan oleh pihak manapun oleh karena adat istiadat dan Hukum Adat merupakan budaya bawaan dan juga warisan dari leluhur mungin pada era orde baru ada pihak-pihak penganut agama yang ingin memisahkan diri dari budaya asli, mari sekarang di zaman reformasi kita sama-sama masyarakat adat mau memahaminya, karena agama dan budaya tidak dapat dipisahkan hanya dapat dibedakan, agama kita pelajari kebaikan, dan kebenaran  melalui Firman Tuhan, budaya kita pelajari kebaikan dan kebenaran melalui interaksi dengan sesama manusia, dengan lingkungan, dengan alam sekitarnya.  

  1. Maksud dan Tujuan
Terbentuknya badan koordinasi membangun Binua Nahaya :
1.      Untuk menyadarkan masyarakat adat agar dapat dan mau peduli dengan lingkungannya
2.      Untuk memberdayakan masyarakat adat agar dapat mengembangkan diri bersama kelompok sosialnya.
3.      Untuk mendorong peningkatan peran serta masyarakat adat dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa Adat berdasarkan Undang-undang Tahun 2014 Bab 13 Pasal 96 s.d Pasal 110 tentang Pemerintahan Desa.
4.      Untuk membuka wawasan dan kesepahaman di antara masyarakat adat tentang peluang-peluang dan kesempatan untuk mengembangkan diri individu masing-masing untuk mengembangkan wilayah adat Ketimanggongan Binua Nahaya secara bersama-sama.
5.      Untuk menyatukan perspsi tentang kedudukan, peran dan fungsi lembaga adat dalam tatanan kehidupan sosial budaya dan politik pemerintah di era Globalisasi.
6.      Untuk mengawal pelaksanaan pembangunan dan peletakan lokasi yang sesuai dengan keperluan masyarakat yang mana pada masa lalu sering dilakukan oleh pihak pemerintah tingkat atas.
7.      Untuk merubah tradisi kepengurusan yang sebelumnya adalah pemimpin hanya berbicara diatas meja sekarang menjadi Leader mengajak kerja


  1. Hasil yang Diharapkan
Terbentuknya badan koordinasi Binua Nahaya :
1.      Agar adanya pengakuan publik dan lembaga formal tentang eksistensi kedudukan, peran, dan fungsi lembaga adat dalam tatanan kehidupan sosial, budaya, politik dan ekonomi di zaman Globalisasi.
2.      Agar dapat terbangunnya persamaan persepsi dikalangan masyarakat adat tentang kedudukan peran, tugas dan fungsi lembaga adat dalam tatanan kehidupan masyarakat adat sehingga tidak ada lagi masyarakat adat merasa tersingkirkan, termaginal, dan lain sebagainya.
3.      Agar lembaga adat memiliki peran, tugas dan fungsi yang benar-benar memenuhi harapan masyarakat dalam menghadapi berbagai tantangan kehidupan supaya tidak selalu menjadi hambatan.
4.      Agar kesadaran publik semakin kuat dan percaya yang ditujukan dengan memberikan apresiasi terhadap kedudukan peran dan fungsi lembaga adat bagi kehidupan sosial budaya politik dan ekonomi.
5.      Agar kedudukan peran dan fungsi lembaga adat kembali pada jalur tatanan struktur yang sesungguhnya seperti sedia kala.
6.      Agar terbangunnya pemahaman pada pengurus lembaga adat untuk kerjasama yang baik menjadi leader dan bekerja untuk mengembangkan masyarakat adat.
7.      Agar kepengurusan wilayah adat Ketimanggongan Binua Nahaya yang terbentuk berdasarkan keputusan kepala adat dapat melaksanakan tugasnya dengan sungguh-sungguh sesuai dengan tugas masing-masing berdasarkan struktur yang ada.


 
KEPUTUSAN
KEPALA ADAT WILAYAH KETIMANGGONGAN BINUA NAHAYA
NOMOR : 02 / KA-BN / KPTS / X / 2014

TENTANG
PEMBENTUKAN BADAN KOORDINASI MEMBANGUN WILAYAH ADAT
KETIMANGGONGAN BINUA NAHAYA (BKMWAKBN)

Menimbang     :      a.   Bahwa wilayah Adat Ketimanggongan Binua Nahaya adalah merupakan wilayah
Kemasyarakatan yang sudah ada dan dibentuk jauh sebelumnya Indonesia Merdeka, untuk keperluan pembinaan terhadap masyarakat adat dalam mempertahankan dan melestarikan nilai-nilai budaya / adat istiadat dan hukum adat yang masih hidup dan tetap dijunjung tinggi oleh masyarakat setempat, sesuai perubahan zaman perkembangan pembangunan dan perubahan politik pemerintah.

                               b.  bahwa seiring dengan pembangunan secara global pada saat ini, maka tidak dapat
                         dipungkiri telah terjadi pergeseran pada tatanan kehidupan dan nilai-nilai budaya, sehingga dipandang perlu untuk meninjau kembali kebijakan-kebijakan politik pemerintah yang mengakibatkan masyarakat adat sangat dirugikan.

            c.          Bahwa sehubungan dengan huruf a dan b diatas, maka perlu pembentukan Badan Koordinasi Membangun Wilayah Adat Ketimanggongan Binua Nahaya (BKMWAKBN) dengan surat Keputusan Kepala Adat Wilayah Ketimanggongan Binua Nahaya.

Mengingat        :      1.  Hasil Kongres Pemuda Tahun 1928, selain melahirkan Sumpah Pemuda, juga sepakat bahwa hukum adat merupakan salah satu dasar persatuan bangsa Indonesia. Dasar persatuan yang lain adalah : Kemauan, sejarah, bahasa, kependidikan, dan kepanduan.

                               2.  Hasil Kongres Pemuda Tahun 1945 (Perubahan Kedua) Pasal 18 b ayat (2) Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam Undang-Undang.

                               3.  Undang-Undang Nomor 5/1960 (UUPA) dengan mengingat ketentuan-ketentuan dalam pasal 1 dan 2 pelaksanaan Hak Ulayat dan hak-hak yang serupa itu dari masyarakat-masyarakat  hukum adat, sepanjang menurut kenyataannya masih ada, harus sedemikian rupa sehingga sesuai dengan kepentingan Nasional dan Negara, yang berdasarkan atas persatuan bangsa seta tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang dan peraturan-peraturan lain yang lebih tinggi.

                               4.  Undang-undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

                               5.  ILO / Organisasi Buruh Internasional; keberadaan masyarakat adat dan hak ulayat diakui dan dihormati dalam konvensi mengenai bangsa pribumi dan masyarakat di negara-negara merdeka, yaitu konvensi 169 yang disahkan Juni 1989 oleh Internasional Labour Organization (ILO).
                               6.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pemberdayaan dan Pelestarian serta pengembangan adat istiadat, kebiasaan-kebiasaan masyarakat dan lembaga adat di daerah.



                                         7.  Undang-undang Nomor 41 / 1999 tentang Kehutanan BAB IX pasal 67 ayat (1). Masyarakat hukum adat sepanjang kenyataannya masih ada dan diakui keberadaannya berhak : a. Melakukan pemungutan hasil hutan, b. Melakukan kegiatan pengelolaan berdasarkan hukum adat, c. Mendapat pemberdayaan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan pasal 68 ayat (3), masyarakat disekita hukum berhak memperoleh konvensasi karena kehilangan akses dengan hutan sekitarnya sebagai lapangan kerja untuk memenuhi kebutuhan hidupnya akibat penetapan kawasan hutan produksi (HP).

                               8.  Peraturan Menteri Negara Agraria Kepala BPN Nomor 5/1999, tentang Pedoman Penyelesaian masalah hak Ulayat masyarakat hukum adat.

                               9.  Undang-Undang Nomor 39/1999 tentang HAM pasal 6 ayat (1) dalam rangka pengakuan Hak Asasi Manusia perbedaan dan kebutuhan dalam masyarakat hukum adat harus diperhatikan dan dilindungi oleh hukum masyarakat dan pemerintah. Pasal 6 (ayat (2) Identitas budaya masyarakat hukum adat termasuk hak atas tanah Ulayat dilindungi, selaras dengan perkembangan zaman.

                               10.                        Keputusan Musdat I Wilayah Adat Ketimanggongan Binua Nahaya pada tanggal 10 s/d 12 November 2002 tentang Anggaran Dasar wilayah adat Ketimanggongan Binua Nahaya.

                               11.            Undang-Undang Nomor 32/2004 tentang Pemerintah Daerah pasal 203 ayat (3) Pemilihan Kepala Desa dalam kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisonalnya sepanjang masih hidup dan diakui keberadaannya berlaku ketentuan hukum adat setempat yang ditetapkan dalam Perda dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah pasal 216 ayat (2). Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengakui dan menghormati hak, asal-usul dan adat istiadat desa.

                               12.            Keputusan-keputusan Mubes I Timanggong se-KalBar Tahun 2008, Keputusan-Keputusan Mubes I Timanggong se-Kabupaten Landak Tahun 2010.

                               13.            Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. BAB XIII bagian kesatu penataan Desa Adat Pasal 96 Sampai dengan 110.

Memperhatikan           :                        Rapat Timanggong Wilayah Adat Binua Nahaya dengan para tokoh masyarakat Binua Nahaya pada tanggal 12 Agustus 2014 tentang Masalah Kemasyarakatan yang ada di Binua Nahaya.



M  E  M  U  T  U  S  K  A  N

Menetapkan     :      1.  Bahwa terhitung mulai tanggal (TMT) dikukuhkan maka semua Pengurus Badan Koordinasi Pembangunan Binua Nahaya (BKMBN) segala biaya dibebankan kepada masyarakat. Selain dari itu diharapkan kepada pihak perusahaan dan Pemerintah untuk dapat memperhatikan sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.

                               2.  Pengurus dikukuhkan sebagaimana dimaksud pada ditetapkan pertama, diharapkan dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan janji-janji diatas, upacara adat dan dihadapan tokoh masyarakat berdasarkan pada alur struktur yang ada.

                               3.  hal-hal yang bersifat teknis yang belum diatur dalam keputusan ini, akan diatur secara interen didalam Organisasi.

                               4.  Surat keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
                                                                                                               
                                                                                                                Ditetapkan di               : Nahaya
                                                                                    Pada Tanggal               : 1 Desember 2014
                                                                                                                       
                                                                                                            Kepala Adat Binua Nahaya



                                                                                                                   S.SALIM ASENG
                                                                                                                        Timanggong
Tembusan disampaikan :
1.      Dewan Adat Kabupaten Landak
2.      Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Landak
3.      Kepala Desa Amboyo Selatan
4.      Kepala Desa Sebirang
5.      Kepala Desa Pak Mayam
6.      Kepala Desa Kuala Mandor S
7.      Kepala Desa Temiang Sawi
8.      Arsip


Tags:

0 komentar

Leave a Reply