WILAYAH
ADAT KETIMANGGONGAN BINUA NAHAYA
KABUPATEN LANDAK DAN KUBU RAYA
PROVINSI KALIMANTAN BARAT
Sekretariat : Jalan Pontianak-Sanggau Km. 182
Desa Tebedak
Kontak Person 0813 4549 4117, Kode Pos 78357
- Dasar Pemikiran
Dengan sistem
yang diwariskan para leluhur, maka masyarakat adat Binua Nahaya menata kembali
seluruh kehidupannya, baik secara individu maupun sebagai kelompok sosial,
karena kesamaan tempat tinggal dan atau atas dasar nilai atau norma,
kaidah-kaidah dan keyakinan sosial yang telah tumbuh dan berkembang bersama
dengan pertumbuhan dan perkembangan pembangunan di era zaman globalisasi
dimaknai bahwa dengan sistem yang khas ini harus dipertahankan, dikembangkan
dan diperkuat sebagai sumber semangat hidup serta menjadi acuan berperilaku yang
dapat diakui oleh komoditas, masyarakat luas dan pemerintah.
Dibinua
Nahaya yang terdiri dari beberapa beberapa Desa dan Dusun mempunyai penduduk
yang cukup banyak dengan wilayah yang cukup luas hingga saat ini fungsi lembaga
adat masih menjadi penting untuk menjalankan dan memelihara adat istiadat dan
Hukum Adat karena adat isitiadat adalah budaya kehidupan masyarakat untuk
berperilaku dengan lingkungan, dengan alam dan sesama masyarakat, sedangkan
Hukum Adat adalah budaya peradilan untuk memberi sangsi terhadap yang melanggar
perilaku Adat Istiadat dan Hukum Adat itu sendiri dengan proses peradilannya
melalui musyawarah untuk memperkuat, mencari keseimbangan, kepatutan dan
keputusan, agar dapat terjadi perdamaian disemua pihak.
Kearifan
lokal masyarakat adat yang merupakan bawaan warisan dari leluhur, disadari atau
tidak disadari telah dipengaruhi oleh berbagai kegiatan pembangunan, perubahan
zaman, kemajuan teknologi fan budaya luas, sehingga sistem kehidupan
berdasarkan kearifan lokal sudah hampir tidak dapat dipertahankan.
Keberadaan dan
keberlakuan hukum adat merupakan fakta yang tidak dapat dihilangkan oleh pihak
manapun oleh karena adat istiadat dan Hukum Adat merupakan budaya bawaan dan
juga warisan dari leluhur mungin pada era orde baru ada pihak-pihak penganut
agama yang ingin memisahkan diri dari budaya asli, mari sekarang di zaman
reformasi kita sama-sama masyarakat adat mau memahaminya, karena agama dan
budaya tidak dapat dipisahkan hanya dapat dibedakan, agama kita pelajari
kebaikan, dan kebenaran melalui Firman
Tuhan, budaya kita pelajari kebaikan dan kebenaran melalui interaksi dengan
sesama manusia, dengan lingkungan, dengan alam sekitarnya.
- Maksud dan Tujuan
Terbentuknya
badan koordinasi membangun Binua Nahaya :
1.
Untuk menyadarkan masyarakat adat agar dapat dan mau
peduli dengan lingkungannya
2.
Untuk memberdayakan masyarakat adat agar dapat
mengembangkan diri bersama kelompok sosialnya.
3.
Untuk mendorong peningkatan peran serta masyarakat adat
dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa Adat berdasarkan Undang-undang Tahun
2014 Bab 13 Pasal 96 s.d Pasal 110 tentang Pemerintahan Desa.
4.
Untuk membuka wawasan dan kesepahaman di antara
masyarakat adat tentang peluang-peluang dan kesempatan untuk mengembangkan diri
individu masing-masing untuk mengembangkan wilayah adat Ketimanggongan Binua
Nahaya secara bersama-sama.
5.
Untuk menyatukan perspsi tentang kedudukan, peran dan
fungsi lembaga adat dalam tatanan kehidupan sosial budaya dan politik
pemerintah di era Globalisasi.
6. Untuk mengawal pelaksanaan pembangunan dan peletakan
lokasi yang sesuai dengan keperluan masyarakat yang mana pada masa lalu sering
dilakukan oleh pihak pemerintah tingkat atas.
7. Untuk merubah tradisi kepengurusan yang sebelumnya adalah
pemimpin hanya berbicara diatas meja sekarang menjadi Leader mengajak kerja
- Hasil yang Diharapkan
Terbentuknya badan koordinasi Binua Nahaya :
1. Agar adanya pengakuan publik dan lembaga formal tentang
eksistensi kedudukan, peran, dan fungsi lembaga adat dalam tatanan kehidupan
sosial, budaya, politik dan ekonomi di zaman Globalisasi.
2. Agar dapat terbangunnya persamaan persepsi dikalangan
masyarakat adat tentang kedudukan peran, tugas dan fungsi lembaga adat dalam
tatanan kehidupan masyarakat adat sehingga tidak ada lagi masyarakat adat
merasa tersingkirkan, termaginal, dan lain sebagainya.
3. Agar lembaga adat memiliki peran, tugas dan fungsi yang
benar-benar memenuhi harapan masyarakat dalam menghadapi berbagai tantangan
kehidupan supaya tidak selalu menjadi hambatan.
4. Agar kesadaran publik semakin kuat dan percaya yang
ditujukan dengan memberikan apresiasi terhadap kedudukan peran dan fungsi
lembaga adat bagi kehidupan sosial budaya politik dan ekonomi.
5. Agar kedudukan peran dan fungsi lembaga adat kembali pada
jalur tatanan struktur yang sesungguhnya seperti sedia kala.
6. Agar terbangunnya pemahaman pada pengurus lembaga adat untuk
kerjasama yang baik menjadi leader dan bekerja untuk mengembangkan masyarakat
adat.
7. Agar kepengurusan wilayah adat Ketimanggongan Binua
Nahaya yang terbentuk berdasarkan keputusan kepala adat dapat melaksanakan
tugasnya dengan sungguh-sungguh sesuai dengan tugas masing-masing berdasarkan
struktur yang ada.
KEPUTUSAN
KEPALA ADAT
WILAYAH KETIMANGGONGAN BINUA NAHAYA
NOMOR : 02 / KA-BN / KPTS / X / 2014
TENTANG
PEMBENTUKAN BADAN
KOORDINASI MEMBANGUN WILAYAH ADAT
KETIMANGGONGAN
BINUA NAHAYA (BKMWAKBN)
Menimbang : a. Bahwa
wilayah Adat Ketimanggongan Binua Nahaya adalah merupakan wilayah
Kemasyarakatan yang sudah ada dan dibentuk jauh
sebelumnya Indonesia Merdeka, untuk keperluan pembinaan terhadap masyarakat adat
dalam mempertahankan dan melestarikan nilai-nilai budaya / adat istiadat dan
hukum adat yang masih hidup dan tetap dijunjung tinggi oleh masyarakat
setempat, sesuai perubahan zaman perkembangan pembangunan dan perubahan politik
pemerintah.
b. bahwa
seiring dengan pembangunan secara global pada saat ini, maka tidak dapat
dipungkiri
telah terjadi pergeseran pada tatanan kehidupan dan nilai-nilai budaya,
sehingga dipandang perlu untuk meninjau kembali kebijakan-kebijakan politik
pemerintah yang mengakibatkan masyarakat adat sangat dirugikan.
c. Bahwa sehubungan dengan huruf a dan b
diatas, maka perlu pembentukan Badan Koordinasi Membangun Wilayah Adat
Ketimanggongan Binua Nahaya (BKMWAKBN) dengan surat Keputusan Kepala Adat
Wilayah Ketimanggongan Binua Nahaya.
Mengingat : 1. Hasil
Kongres Pemuda Tahun 1928, selain melahirkan Sumpah Pemuda, juga sepakat bahwa
hukum adat merupakan salah satu dasar persatuan bangsa Indonesia. Dasar persatuan
yang lain adalah : Kemauan, sejarah, bahasa, kependidikan, dan kepanduan.
2. Hasil Kongres Pemuda Tahun 1945 (Perubahan
Kedua) Pasal 18 b ayat (2) Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat
hukum adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang
diatur dalam Undang-Undang.
3. Undang-Undang Nomor 5/1960 (UUPA) dengan
mengingat ketentuan-ketentuan dalam pasal 1 dan 2 pelaksanaan Hak Ulayat dan
hak-hak yang serupa itu dari masyarakat-masyarakat hukum adat, sepanjang menurut kenyataannya
masih ada, harus sedemikian rupa sehingga sesuai dengan kepentingan Nasional dan
Negara, yang berdasarkan atas persatuan bangsa seta tidak boleh bertentangan
dengan Undang-Undang dan peraturan-peraturan lain yang lebih tinggi.
4. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang
Organisasi Kemasyarakatan.
5. ILO / Organisasi Buruh Internasional;
keberadaan masyarakat adat dan hak ulayat diakui dan dihormati dalam konvensi mengenai
bangsa pribumi dan masyarakat di negara-negara merdeka, yaitu konvensi 169 yang
disahkan Juni 1989 oleh Internasional Labour Organization (ILO).
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun
1997 tentang Pemberdayaan dan Pelestarian serta pengembangan adat istiadat,
kebiasaan-kebiasaan masyarakat dan lembaga adat di daerah.
7. Undang-undang Nomor 41 / 1999 tentang
Kehutanan BAB IX pasal 67 ayat (1). Masyarakat hukum adat sepanjang kenyataannya
masih ada dan diakui keberadaannya berhak : a. Melakukan pemungutan hasil
hutan, b. Melakukan kegiatan pengelolaan berdasarkan hukum adat, c. Mendapat
pemberdayaan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan pasal 68 ayat (3),
masyarakat disekita hukum berhak memperoleh konvensasi karena kehilangan akses
dengan hutan sekitarnya sebagai lapangan kerja untuk memenuhi kebutuhan
hidupnya akibat penetapan kawasan hutan produksi (HP).
8. Peraturan Menteri Negara Agraria Kepala BPN
Nomor 5/1999, tentang Pedoman Penyelesaian masalah hak Ulayat masyarakat hukum
adat.
9. Undang-Undang Nomor 39/1999 tentang HAM pasal
6 ayat (1) dalam rangka pengakuan Hak Asasi Manusia perbedaan dan kebutuhan dalam
masyarakat hukum adat harus diperhatikan dan dilindungi oleh hukum masyarakat
dan pemerintah. Pasal 6 (ayat (2) Identitas budaya masyarakat hukum adat termasuk
hak atas tanah Ulayat dilindungi, selaras dengan perkembangan zaman.
10. Keputusan
Musdat I Wilayah Adat Ketimanggongan Binua Nahaya pada tanggal 10 s/d 12
November 2002 tentang Anggaran Dasar wilayah adat Ketimanggongan Binua Nahaya.
11. Undang-Undang Nomor 32/2004 tentang
Pemerintah Daerah pasal 203 ayat (3) Pemilihan Kepala Desa dalam kesatuan
masyarakat hukum adat beserta hak tradisonalnya sepanjang masih hidup dan
diakui keberadaannya berlaku ketentuan hukum adat setempat yang ditetapkan dalam
Perda dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah pasal 216 ayat (2). Perda
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengakui dan menghormati hak,
asal-usul dan adat istiadat desa.
12. Keputusan-keputusan Mubes I
Timanggong se-KalBar Tahun 2008, Keputusan-Keputusan Mubes I Timanggong
se-Kabupaten Landak Tahun 2010.
13. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa. BAB XIII bagian kesatu penataan Desa Adat Pasal 96 Sampai dengan
110.
Memperhatikan : Rapat Timanggong Wilayah Adat Binua
Nahaya dengan para tokoh masyarakat Binua Nahaya pada tanggal 12 Agustus 2014
tentang Masalah Kemasyarakatan yang ada di Binua Nahaya.
M E
M U T U S K A N
Menetapkan : 1. Bahwa
terhitung mulai tanggal (TMT) dikukuhkan maka semua Pengurus Badan Koordinasi
Pembangunan Binua Nahaya (BKMBN) segala biaya dibebankan kepada masyarakat.
Selain dari itu diharapkan kepada pihak perusahaan dan Pemerintah untuk dapat
memperhatikan sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.
2. Pengurus dikukuhkan sebagaimana dimaksud pada
ditetapkan pertama, diharapkan dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya
sesuai dengan janji-janji diatas, upacara adat dan dihadapan tokoh masyarakat
berdasarkan pada alur struktur yang ada.
3. hal-hal yang bersifat teknis yang belum diatur
dalam keputusan ini, akan diatur secara interen didalam Organisasi.
4. Surat keputusan ini mulai berlaku sejak
tanggal ditetapkan.
Ditetapkan
di : Nahaya
Pada
Tanggal : 1 Desember 2014
Kepala
Adat Binua Nahaya
S.SALIM
ASENG
Timanggong
Tembusan disampaikan :
1.
Dewan Adat Kabupaten Landak
2.
Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Landak
3.
Kepala Desa Amboyo Selatan
4.
Kepala Desa Sebirang
5.
Kepala Desa Pak Mayam
6.
Kepala Desa Kuala Mandor S
7.
Kepala Desa Temiang Sawi
8.
Arsip
0 komentar